Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Hukum Ekonomi Syari'ah (Mu'amalah), Hukum
Hari Libur
Akuntansi Syariah, Keuangan dan Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah (Ekonomi Islam), Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, EKONOMI ISLAM
Hari Libur
Ekonomi Syari'ah, Pemasaran Digital, EKONOMI ISLAM, Manajemen Pemasaran/Marketing, Manajemen Pemasaran
Hari Libur
Ekonomi Syariah (Ekonomi Islam ), Keuangan Dan Perbankan Syari ah, Ekonomi Islam, Ilmu Komunikasi, Desain Komunikasi Visual -
Hari Libur
Ekonomi Syari'ah, Kewirausahaaan, Manajemen Pemasaran, Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
Hari Libur
KSPPS BMT Atunnisa merupakan lembaga keuangan syariah berbentuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang berkomitmen memberikan layanan keuangan sesuai prinsip syariah. Perusahaan menjalankan kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pengelolaan dana sosial melalui Baitul Maal. Dalam menjalankan operasionalnya, KSPPS BMT Atunnisa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan profesionalisme, integritas, pelayanan prima, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di bidang ketenagakerjaan. Perusahaan secara rutin melaksanakan pengembangan kompetensi karyawan melalui program orientasi pegawai baru, pelatihan teknis, pelatihan pelayanan, pelatihan kepemimpinan, kajian keislaman, serta evaluasi kinerja secara berkala. Selain itu, perusahaan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan kondusif dengan memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saat ini KSPPS BMT Atunnisa telah memiliki jaringan kantor pelayanan di beberapa wilayah Kabupaten Boyolali dan sekitarnya untuk mendukung kemudahan akses layanan kepada anggota dan masyarakat. Perusahaan terus melakukan pengembangan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transformasi digital, serta perluasan layanan keuangan syariah guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Seluruh tenaga kerja memperoleh hak-hak normatif sesuai ketentuan yang berlaku serta didorong untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan berkelanjutan sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, amanah, dan berorientasi pada kepuasan anggota.