Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Teknik Mesin
Hari Libur
Keperawatan
Hari Libur
Teknik Mesin
Hari Libur
Teknik Instrumentasi, Teknik Elektro
Hari Libur
Teknik Energi, Teknik Energi Terbarukan
Hari Libur
Teknik Listrik
Hari Libur
Teknik Sipil
Hari Libur
Manajemen, Psikologi
Hari Libur
Manajemen, Teknik Industri, Statistika, Akuntansi
Hari Libur
Teknologi Informasi
Hari Libur
Sejarah perusahaan kami bermula dari proyek nasional Pemerintah Republik Indonesia untuk pembangunan bendungan Ir. H. Djuanda tahun 1957 dan selesai tahun 1967. Pembangunan Bendungan Ir. H. Djuanda merupakan bagian dari tahap Pengembangan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Citarum, dan berfungsi sebagai pendukung ketahanan pangan nasional melalui penyediaan air irigasi pertanian di sebagai wilayah Jawa Barat, penyediaan air baku untuk PDAM dan Industri Pembangkit Listrik. Selain itu, Bendungan/Waduk PLTA Ir. H. Djuanda juga berfungsi sebagai pengendali banjir di sebagian wilayah Karawang dan daerah subur sekitarnya, serta sebagai salah satu tujuan wisata dan olahraga air di wilayah Jawa Barat. Dengan selesainya pembangunan tersebut, maka berdasarkan PP No. 8 tanggal 24 Juli 1967, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Badan Pengelola dan Pembina Danau Jatiluhur dengan nama Perusahaan Negara Jatiluhur yang selanjutnya disebut PN Jatiluhur, berkedudukan di Jatiluhur. Badan ini bertugas menyelenggarakan Eksploitasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Bendungan/Waduk dan PLTA Ir. H. Djuanda serta merintis pengembangan proyek-proyek selanjutnya. Dengan bertambah luasnya ruang lingkup tugas Perusahaan serta sejalan dengan usainya sebagian besar pembangunan Proyek Nasional Serba Guna Jatiluhur yang meliputi Waduk, Bendungan Utama, Stasiun PLTA serta sarana-sarana Sistem Pengairan dan Irigasi, menjadi dasar pertimbangan Pemerintah untuk membentuk Perum Otorita Jatiluhur (POJ) yang didirikan berdasarkan PP No. 20 tanggal 23 Mei 1970 yang kemudian disesuaikan dengan PP No. 35 Tahun 1980, PP No. 42 Tahun 1990 serta PP No. 13 Tahun 1998. POJ diberi mandat oleh Pemerintah untuk mengelola sumber-sumber pendapatan Otorita, dan harus diusahakan pemasukannya semaksimal mungkin untuk dipergunakan bagi biaya rehabilitasi, perbaikan berat dan pembangunan jaringan. Riwayat Perubahan Nama Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang pengusahaan dan pengelolaan Sumber Daya Air serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan, untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat, maka berdasarkan PP No. 94 tanggal 13 Oktober 1999, Pemerintah mengubah dan menyesuaikan nama Perum Otorita Jatiluhur menjadi Perum Jasa Tirta II yang kemudian disesuaikan kembali ruang lingkup tugas dan kegiatan usahanya dengan PP No. 7 Tahun 2010 yang kemudian disesuaikan kembali ruang lingkup tugas dan kegiatan usahanya dengan PP No. 25 Tahun 2022 guna turut melaksanakan dan menunjang Kebijakan dan Program Pemerintah di Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya Terutama di Bidang Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan untuk menghasilkan Barang dan Jasa berdasarkan Prinsip Pengelolaan Perusahaan yang Sehat. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, diharapkan Perum Jasa Tirta II bertransformasi menjadi lebih dinamis, responsif, dan mampu meningkatkan perannya sebagai perusahaan yang terkemuka di bidang pengelolaan Sumber Daya Air. Sesuai dengan tujuan didirikannya Perum JasaTirta II, manajemen tetap berkomitmen terhadap misi yang diemban Perum Jasa Tirta II yaitu menyelenggarakan pengelolaan Sumber Daya Air dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan inovatif melalui penyediaan air baku. Pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) dan/atau selain PT PLN (Persero). Pengembangan kepariwisataan dan pemanfaatan lahan yang bertujuan memberikan kontribusi dalam menunjang ketahanan pangan nasional dan keuntungan bagi Negara dan turut melaksanakan kebijakan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang pengusahaan dan pengelolaan Sumber Daya Air serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.