Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

PT Jaminan Kredit Indonesia
1. Membantu pengembangan aplikasi internal menggunakan bahasa pemrograman dan framework yang digunakan perusahaan.
2. Mendukung pengelolaan basis data serta proses integrasi aplikasi.
Membantu proses pengembangan dan deployment aplikasi sesuai tahapan Software Development Life Cycle (SDLC), serta menggunakan Git untuk pengelolaan versi kode.
3. Memahami pengelolaan basis data MySQL, PostgreSQL, SQL Server, dan NoSQL.
4. Memahami framework pengembangan aplikasi, seperti Spring Boot, Laravel, React, Angular, atau sejenisnya.
5. Memahami SDLC, pengelolaan versi kode menggunakan Git, dan deployment aplikasi.
6. Memahami pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses pengembangan aplikasi.
Mengenal tahapan pengembangan aplikasi, peran tim, penggunaan Git, aturan keamanan dan kerahasiaan data, serta alur kerja pengembangan melalui simulasi sederhana.
Mengenal aplikasi internal dan struktur pekerjaan tim. Peserta membantu menyiapkan kebutuhan kerja serta memahami bagian aplikasi yang akan ditangani dengan pendampingan mentor.
Membantu mengembangkan atau memperbaiki bagian aplikasi yang sederhana menggunakan bahasa pemrograman dan framework yang digunakan tim. Hasil pekerjaan ditinjau oleh mentor.
Membantu mengelola data aplikasi dan memahami pertukaran data antaraplikasi melalui API atau integrasi lain yang relevan, sesuai ruang lingkup tugas peserta.
Membantu memeriksa fungsi aplikasi, mencatat kendala, memperbaiki masalah sederhana, dan mendokumentasikan perubahan. Peserta dapat mengenal pemanfaatan AI untuk mendukung pekerjaan dengan mengikuti kebijakan perusahaan dan memeriksa kembali hasilnya.
Menyelesaikan tugas atau fitur sederhana, membantu menyiapkan dokumentasi dan kebutuhan rilis, serta mempresentasikan hasil pekerjaan kepada mentor. Proses deployment dilakukan dengan arahan dan persetujuan tim.
No.B9, Jl. Angkasa, RW.10, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610

Kota Adm. Jakarta Pusat
Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985. Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU). Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi mengubah badan hukum Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas melalui PP No. 11/2020 yang telah diundangkan pada 17 Februari 2020. Keputusan ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00011484.AH..01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat PT Jamkrindo (Persero). Akta pendirian perusahaan perseroan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) ditandatangani di gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada 24 Februari 2020.

Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP)
Ilmu Komputer

PT Kapuas Cemerlang Maju
Tata Boga, Pendidikan Tata Boga
Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Terapi Wicara dan Bahasa, Terapi Wicara

PT Halim Bangun Sarana Indah
Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Perhotelan, Pengelolaan Perhotelan
Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Fisioterapi, fisioterapi
Jaya Ripta Bhuwana
Hospitaliti dan Pariwisata, Hospitality dan Pariwisata