Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Akuntansi Manajemen, Administrasi Niaga, Administrasi BIsnis, Hukum Bisnis, Manajemen, Ekonomi, Statistika, Administrasi Keuangan Dan Perbankan, Ilmu Hukum, Akuntansi
Hari Libur
Teknik Industri, Arsitektur, Manajemen Rekayasa Konstruksi, Teknik Konstruksi Gedung, Manajemen Rekayasa Konstruksi Gedung, Teknik Sipil, Teknik Konstruksi, Arsitektur Bangunan Gedung
Hari Libur
Teknik Informatika, Informatika, Sains Data, Ilmu Komputer, Statistika dan Sains Data, Sistem Informasi, Teknik informatika, Statistika, Sistem Informasi, Manajemen Informatika, Matematika, Teknologi Sains Data
Hari Libur
Teknik Informatika, Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi, Ilmu Komputer, Rekayasa Perangkat Lunak, Sistem Informasi, Sistem Informasi, Ilmu Informatika, Manajemen Informatika, Teknik Komputer
Hari Libur
Informatika, Teknologi Informasi, Ilmu Komputer, Sistem Dan Teknologi Informasi, Rekayasa Perangkat Lunak, Sistem dan Teknologi Informasi, Sistem Informasi, Sistem Informasi, Manajemen Informatika
Hari Libur
Teknik Informatika, Teknologi Informasi, Ilmu Komputer, Administrasi BIsnis, Sistem Dan Teknologi Informasi, Sistem dan Teknologi Informasi, Sistem Informasi, Teknik informatika, Sistem Informasi, Ilmu Informatika
Hari Libur
Manajemen Keuangan, Manajemen Perpajakan, Perpajakan, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Perpajakan, Manajemen Keuangan dan Perbankan, Akuntansi Keuangan, Administrasi Fiskal, Administrasi Perpajakan, Akuntansi Keuangan Perusahaan, Akuntansi
Hari Libur
Teknik Informatika, Informatika, Sains Data, Ilmu Komputer, Statistika dan Sains Data, Teknik informatika, Sains Aktuaria, Administrasi Asuransi & Aktuaria, Statistika, Sistem Informasi, Sains Data Terapan, Statistika Bisnis, Matematika, Teknologi Sains Data, Ilmu Aktuaria
Hari Libur
Ekonomi Pembangunan, Administrasi BIsnis, Manajemen, Akuntansi Keuangan, Akuntansi Bisnis Digital, Administrasi Bisnis Terapan, Akuntansi, Statistika Bisnis
Hari Libur
Akuntansi Manajemen, Akuntansi Keuangan, Ekonomi, Akuntansi Keuangan Publik, Akuntansi
Hari Libur
Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985. Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU). Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi mengubah badan hukum Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas melalui PP No. 11/2020 yang telah diundangkan pada 17 Februari 2020. Keputusan ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00011484.AH..01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat PT Jamkrindo (Persero). Akta pendirian perusahaan perseroan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) ditandatangani di gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada 24 Februari 2020.