Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

PT Jaminan Kredit Indonesia
Job Description (Umum)
1. Membantu penyusunan dan pengolahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi/bangunan.
2. Membantu membaca dan melakukan pengecekan gambar teknis atau gambar konstruksi.
3. Membantu pembuatan dan pengolahan gambar menggunakan AutoCAD.
4. Mendukung pengelolaan dokumen dan administrasi pekerjaan terkait bangunan/konstruksi.
5. Membantu penyusunan laporan pekerjaan menggunakan Microsoft Office.
Mempelajari profil, struktur organisasi, budaya kerja, tata tertib, proses bisnis, serta ruang lingkup tugas dan tanggung jawab pada unit kerja tempat peserta melaksanakan magang.
Mempelajari dan mempraktikkan proses kerja, pengelolaan administrasi, penggunaan perangkat kerja, serta penyusunan dokumen atau data sederhana sesuai bidang penempatan.
Melaksanakan tugas operasional dasar sesuai arahan mentor, seperti pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan dokumen, pembuatan materi, dokumentasi, atau pekerjaan pendukung lainnya.
Menganalisis informasi atau permasalahan sederhana, membantu penyelesaian pekerjaan, serta menyusun hasil pekerjaan sesuai kebutuhan dan standar yang berlaku pada unit kerja.
Menyelesaikan proyek atau penugasan sederhana sesuai bidang penempatan dengan pendampingan mentor, baik secara individu maupun melalui kolaborasi dengan tim.
Melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan, menyelesaikan perbaikan, menyusun dokumentasi dan laporan akhir, serta mempresentasikan pengalaman dan hasil pembelajaran selama program magang.
No.B9, Jl. Angkasa, RW.10, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610

Kota Adm. Jakarta Pusat
Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985. Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU). Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi mengubah badan hukum Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas melalui PP No. 11/2020 yang telah diundangkan pada 17 Februari 2020. Keputusan ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00011484.AH..01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat PT Jamkrindo (Persero). Akta pendirian perusahaan perseroan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) ditandatangani di gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada 24 Februari 2020.

Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP)
Ilmu Komputer

PT Kapuas Cemerlang Maju
Tata Boga, Pendidikan Tata Boga
Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Terapi Wicara dan Bahasa, Terapi Wicara

PT Halim Bangun Sarana Indah
Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Perhotelan, Pengelolaan Perhotelan
Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Fisioterapi, fisioterapi
Jaya Ripta Bhuwana
Hospitaliti dan Pariwisata, Hospitality dan Pariwisata