Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

PT Tracon Industri
1. Job Purpose
Mengelola hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan untuk memastikan terciptanya hubungan kerja yang harmonis, kondusif, dan produktif melalui penerapan peraturan ketenagakerjaan, pengelolaan perjanjian kerja, penanganan permasalahan hubungan industrial, serta mitigasi risiko ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Key Responsibilities
A. Industrial Relations Management
1. Mengelola dan memelihara hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan, karyawan, dan perwakilan pekerja.
2. Menjadi pihak yang menangani konsultasi dan permasalahan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja.
3. Melakukan koordinasi dengan manajemen dan unit kerja dalam penyelesaian permasalahan hubungan industrial.
4. Memberikan rekomendasi kepada manajemen terkait kebijakan dan tindakan yang berhubungan dengan hubungan industrial.
B. Employment Law & Regulatory Compliance
1. Memastikan pelaksanaan hubungan kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Memantau perubahan peraturan ketenagakerjaan dan menganalisis dampaknya terhadap kebijakan perusahaan.
3. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), waktu kerja, waktu istirahat, upah, dan hak-hak normatif karyawan.
4. Melakukan koordinasi dengan fungsi terkait untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan dokumen ketenagakerjaan.
5. Mendukung penyusunan, peninjauan, dan sosialisasi Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama apabila relevan.
C. Employee Grievance & Dispute Handling
1. Menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti pengaduan atau keluhan karyawan terkait hubungan kerja.
2. Melakukan klarifikasi, investigasi internal, dan dokumentasi atas permasalahan ketenagakerjaan.
3. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Berkoordinasi dengan manajemen, Legal, dan instansi ketenagakerjaan dalam penanganan perselisihan yang memerlukan tindak lanjut lebih lanjut.
5. Menyusun laporan kronologi, analisis risiko, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan hubungan industrial.
D. Disciplinary Management
1. Mengelola proses penegakan disiplin karyawan sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Menyiapkan dan meninjau dokumen pembinaan karyawan, surat teguran, surat peringatan, serta surat pemanggilan terkait pelanggaran disiplin.
3. Memastikan setiap tindakan disipliner dilaksanakan secara objektif, konsisten, proporsional, dan terdokumentasi.
4. Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas pelanggaran disiplin dengan mempertimbangkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
E. Employment Administration & Documentation
1. Memastikan pengelolaan dan pengarsipan dokumen hubungan kerja secara tertib dan rahasia.
2. Memantau masa berlaku kontrak kerja serta berkoordinasi dengan Recruitment, HR Operations, atasan pengguna, dan manajemen terkait perpanjangan atau berakhirnya hubungan kerja.
3. Mengelola dokumentasi proses pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, dan penyelesaian hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Menyiapkan dokumen pendukung untuk audit internal, audit eksternal, maupun pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan.
F. Government Relations & External Coordination
1. Melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait mengenai administrasi serta permasalahan hubungan industrial.
2. Mendukung proses klarifikasi, mediasi, atau pemeriksaan ketenagakerjaan sesuai kewenangan dan penugasan perusahaan.
3. Menjaga komunikasi profesional dengan pihak eksternal terkait penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
G. Reporting & Continuous Improvement
1. Menyusun laporan berkala mengenai permasalahan hubungan industrial, kedisiplinan, pengaduan karyawan, dan risiko ketenagakerjaan.
2. Memantau indikator kinerja hubungan industrial dan mengidentifikasi potensi permasalahan secara proaktif.
3. Mengembangkan rekomendasi perbaikan prosedur, kebijakan, dan sistem pengelolaan hubungan industrial.
4. Memberikan edukasi kepada karyawan dan atasan mengenai kebijakan perusahaan, hak dan kewajiban pekerja, serta prosedur penanganan permasalahan ketenagakerjaan.
regulasi ketenagakerjaan dan checklist kepatuhan HR.
database hubungan kerja, contract monitoring, dan template surat HR
simulasi kasus, berita acara klarifikasi, dan laporan penyelesaian keluhan.
dokumen bipartit, risalah perundingan, dan analisis kasus perselisihan.
laporan audit ketenagakerjaan, risk register, dan action plan perbaikan.
Penyusunan strategi pencegahan perselisihan. Pengelolaan komunikasi dan hubungan dengan pekerja atau serikat pekerja, jika ada.
Jl. Mampang Prapatan XV No.94, RT.8/RW.5, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790

Kota Adm. Jakarta Selatan
www.tracon.co.id

Biro Umum, Sekretariat Utama (Depok, Jawa Barat)
Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan Gigi, Keperawatan Gigi
Rasuna Residence Development
Tata Boga, Perhotelan, Pendidikan Tata Boga, Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, Pengelolaan Perhotelan
Selat Niagatama
Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Perhotelan

PT. Prana Nadi
Tata Boga, Hospitality dan Pariwisata, Manajemen Pariwisata

Anugrahsukses Utama Sejahtera
Refraksi Optisi
Tljo Asset Management
Bisnis Perhotelan, Seni Kuliner dan Pengelolaan Jasa Makanan, Perhotelan, Manajemen Perhotelan, Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, Manajemen Kuliner