Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Rsud M. Natsir
Membantu pelaksanaan administrasi dan layanan hukum rumah sakit melalui pengumpulan, penelaahan awal, penyusunan, pendokumentasian, dan pengarsipan dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja sama, serta surat-menyurat terkait permasalahan hukum, dan membantu pemantauan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan rumah sakit di bawah arahan pejabat atau tenaga yang berwenang.
Mengenal struktur organisasi, tugas unit hukum, tata naskah dinas, etika kerja, serta peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan rumah sakit.
Membantu mengumpulkan, mengidentifikasi, mengelompokkan, dan memperbarui daftar peraturan yang relevan dengan operasional rumah sakit.
Membantu pencatatan, penataan, pengarsipan, serta digitalisasi dokumen hukum dan surat-menyurat sesuai klasifikasi dan ketentuan kerahasiaan.
Membantu inventarisasi dokumen perjanjian kerja sama, pencatatan masa berlaku, pemantauan jadwal evaluasi, dan pemeriksaan kelengkapan administratif dokumen.
Membantu menyusun ringkasan peraturan, mengidentifikasi perubahan regulasi, serta menyiapkan bahan administrasi untuk telaah dan evaluasi oleh pejabat berwenang.
Membantu menyusun rekapitulasi dokumen, daftar peraturan, laporan pemantauan perjanjian, dan laporan akhir kegiatan magang.
5MX9+PGG, Jl. Pulai, Simpang Rumbio, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat 27316

Kota Solok
RSUD Mohammad Natsir merupakan Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, serta pelayanan rujukan. Selain memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Mohammad Natsir juga mendukung pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rsud M. Natsir
Okupasi Terapi, Terapi Okupasi

Rsud M. Natsir
Terapi Wicara dan Bahasa, Terapi Wicara

Rsud M. Natsir
Teknologi Radiologi Pencitraan, Radiologi, Radiodiagnostik dan Radioterapi, Teknik Radiologi

Rsud M. Natsir
Keperawatan, Ilmu Keperawatan

Rsud M. Natsir
Elektromedik, Teknologi Elektromedis, Teknik Elektromedis, Teknik Elektromedik

Rsud M. Natsir
Instalasi dan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Teknik Instalasi Listrik, Teknik Listrik, Sistem Kelistrikan