Pengumuman! Cek Eligibilitas Magang Nasional Batch 3 Tahun 2026 Sudah Dibuka. Segera cek status kelayakan Anda melalui akun Maganghub.

Rsud M. Natsir
Melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.
Melaksanakan orientasi umum rumah sakit meliputi pengenalan profil, visi dan misi, struktur organisasi, tata tertib dan budaya kerja, hak dan kewajiban peserta magang, keselamatan pasien, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), K3RS, etika dan komunikasi pelayanan, kerahasiaan data pasien, alur pelayanan rumah sakit, pengenalan unit kerja, kebijakan dan SOP yang berlaku, serta pengenalan sistem dan lingkungan kerja sebagai persiapan pelaksanaan kegiatan magang.
Melaksanakan kegiatan penilaian dokumen pemasok, penyusunan surat pesanan, penerimaan dan pemeriksaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan BMHP, verifikasi dokumen penerimaan dan pengembalian barang, pengkajian permintaan, stock opname, penyimpanan serta pendistribusian sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.
Melaksanakan kegiatan pembuatan dan pengemasan ulang Sediaan Farmasi sesuai prosedur, merencanakan kebutuhan pengemasan, melakukan pemeriksaan hasil pembuatan dan hasil akhir sediaan, melaksanakan pengujian mutu bahan baku secara organoleptis, kualitatif dan kuantitatif, serta melakukan verifikasi peralatan dan proses untuk menjamin mutu dan keamanan sediaan.
Melaksanakan pelayanan farmasi klinis melalui telaah resep, pemeriksaan dan penyerahan obat disertai pemberian informasi, rekonsiliasi obat, penelusuran dan pengkajian catatan medik, konseling penggunaan obat, pemantauan kondisi pasien, identifikasi efek samping obat, serta pemantauan terapi obat dan penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan.
Melaksanakan pelayanan kefarmasian pada pasien dengan kondisi khusus melalui konseling obat penyakit kronis, HIV/AIDS, hepatitis dan tuberkulosis, preparasi sediaan intravena dan radiofarmaka sesuai kewenangan dan SOP, validasi/verifikasi peralatan terkait, serta pengelolaan dan pengawasan mutu sediaan untuk menjamin keamanan dan efektivitas pelayanan.
Melaksanakan pemantapan kompetensi melalui pelayanan swamedikasi, pelayanan kefarmasian di tempat tinggal pasien (residensial) dan di luar fasilitas pelayanan kesehatan, pengkajian kebutuhan teknologi kesehatan, pengelolaan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan BMHP yang tidak memenuhi persyaratan, evaluasi pelayanan kefarmasian, dokumentasi, serta penyusunan laporan dan evaluasi akhir kegiatan magang.
Melaksanakan orientasi mengenai tata kelola pelayanan kefarmasian di rumah sakit, kebijakan dan SOP, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan BMHP, pengadaan dan penyimpanan, distribusi, pelayanan resep, keselamatan pasien, keamanan obat, dokumentasi serta pengenalan sistem informasi kefarmasian
5MX9+PGG, Jl. Pulai, Simpang Rumbio, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat 27316

Kota Solok
RSUD Mohammad Natsir merupakan Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, serta pelayanan rujukan. Selain memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Mohammad Natsir juga mendukung pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rsud M. Natsir
Okupasi Terapi, Terapi Okupasi

Rsud M. Natsir
Elektromedik, Teknologi Elektromedis, Teknik Elektromedis, Teknik Elektromedik

Rsud M. Natsir
Terapi Wicara dan Bahasa, Terapi Wicara

Rsud M. Natsir
Keperawatan, Ilmu Keperawatan

Rsud M. Natsir
Teknologi Radiologi Pencitraan, Radiologi, Radiodiagnostik dan Radioterapi, Teknik Radiologi

Rsud M. Natsir
Tata Boga, Perhotelan